Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Jaminan Penawaran
atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company atau Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.


Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company dan kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.

Prosedur Tender

Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar. 
Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :

>  Instruksi umum / khusus kepada penawar
>  Syarat – syarat kontrak
>  Daftar kuantitas harga
>  Spesifikasi teknis dan gambar
>  Bentuk surat penawaran, kontrak, surat Jaminan Penawaran

Biodata Principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan.

Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :
  • Bila pemenang tender mengundurkan diri
  • Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli. 

Fungsi Jaminan Penawaran
  • Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan.
  • Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri.
Isi Jaminan Penawaran
  • Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender.
  • Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis.
  • Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesar nilai jaminan.
  •  Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran.

       

Untuk informasi maupun penerbitan Jaminan Penawaran (Bid Bond) dapat menghubungi kami langsung via "chat disini".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar